Postingan

5 Dasar Hukum Koperasi Di Indonesia

Koperasi merupakan suatu institusi perekonomian yang diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung sistem perekonomian bangsa maka keberadaannya dijamin oleh Undang-undang. Dengan adanya koperasi di harapkan dapat berperan dalam mewujudkan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat.   Dalam pelaksanaannya koperasi membutuhkan Dasar Hukum atau landasan hukum yang memayunginya agar dapat berjalan dengan stabil serta terciptanya sistem perekonomian yang tertib. Pada artikel ini penulis akan membahas mengenai dasar hukum koperasi namun alangkah lebih baik kita bahas terlebih dahulu apa itu koperasi.   Pengertian Koperasi Pengertian koperasi berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan satu orang atau  badan hukum koperasi  yang kegiatannya berlandaskan  prinsip koperasi  dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan azas