5 Dasar Hukum Koperasi Di Indonesia
Koperasi merupakan suatu institusi perekonomian yang diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung sistem perekonomian bangsa maka keberadaannya dijamin oleh Undang-undang. Dengan adanya koperasi di harapkan dapat berperan dalam mewujudkan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam
pelaksanaannya koperasi membutuhkan Dasar Hukum atau landasan hukum yang
memayunginya agar dapat berjalan dengan stabil serta terciptanya sistem
perekonomian yang tertib. Pada artikel ini penulis akan membahas mengenai dasar
hukum koperasi namun alangkah lebih baik kita bahas terlebih dahulu apa itu
koperasi.
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan satu orang atau badan hukum koperasi yang
kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi dan
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan azas kekeluargaan. Dalam hal
ini kemakmuran rakyat merupakan hal yang paling diutamakan bukan kesejahteraan
perorangan saja. Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan potensi ekonomi
masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang demokratis, kekeluargaan, dan
keterbukaan. Jenis koperasi terbagi menjadi dua yaitu koperasi primer dan
koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan
beranggotakan perorangan sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan dan beranggotakan koperasi koperasi.
Koperasi
merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan atau
kebutuhan yang sama. Sehingga dilakukan pemenuhan kebutuhan yang mereka anggap
sama secara bersama sama melalui usaha bersama dalam koperasi. Usaha bersama
ini dilakukan secara suka rela tanpa adanya unsur paksaan atau ancaman bahkan campur
tangan orang lain jadi kegiatan ini dilakukan atas kesadaran masing masing
anggota.
Koperasi
dilakukan atau dijalankan dan di bangun secara bersama dengan modal bersama.
Oleh karea itu diharapkan koperasi bisa lebih maju dibanding badan usaha
lainnya. Koperasi dijalankan sesuai dengan azas koperasi yaitu dilakukan secara
kekeluargaan dimana masyarakat menjalankan perekonomian secara bersama sama
atau membentuk suatu kelompok untuk membentuk suatu badan usaha yang
disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.
Tujuan
koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat khususnya para anggota
koperasi serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional demi terwujudnya
masyarakat yang adil, maju, dan makmur .
Dasar Hukum Koperasi
1. Undang-undang No. 25 Tahun
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan
bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian
status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah.
Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi.
Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi
koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.
Undang
undang ini di susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri,
tujuan, peran, manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar
dapat terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas
kekeluargaan.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan
status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif .
Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian
yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi
bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan
tujuannya.
Perubahan
anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah yang menyangkut
perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi merupakan
perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah
dan diumumkan dalam media massa setempat.
3. Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 1994
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan
atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak
dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak
berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi
seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan.
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi
salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan
pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang
dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur
dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa
depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang
bersangkutan.
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan
pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal
penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai
dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan
dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah
menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah
peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan
memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi. Sebagai bagian dari
koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara
pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri
bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari itu
peraturan pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan usahanya
dibiayai oleh modal penyertaan untuk melaporkan secara berkala kepada menteri
yang bersangkutan.
Seperti
yang sudah penulis jelaskan koperasi membutuhkan dasar hukum agar seluruh
kegiatan yang dilaksanakan berjalan secara tertib dan tidak menyalahi aturan.
Dengan adanya koperasi juga mendorong masyarakat untuk mandiri dalam
memperbaiki taraf kehidupannya. Koperasi juga sangat di butuhkan bagi bangsa
Indonesia untuk menggerakkan perekonomian bangsa , hal ini juga dikarenakan
prinsip koperasi sangat sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonseia. Sifat
koperasi yang tidak memaksa dan terbuka sehingga memudahkan masyarakat untuk
terlibat dalam koperasi, terutama dalam hal simpan pinjam dan peminjaman dana
untuk modal usaha. Hal ini dikarenakan koperasi tidak perlu menggunakan jaminan
serta tidak mengambil bunga yang terlalu tinggi yang kemungkinan dapat membebankan
masyarakat. Demikian penjelasan mengenai dasar dasar hukum koperasi semoga
artikel informatif ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Komentar
Posting Komentar