5 Dasar Hukum Koperasi Di Indonesia

Koperasi merupakan suatu institusi perekonomian yang diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung sistem perekonomian bangsa maka keberadaannya dijamin oleh Undang-undang. Dengan adanya koperasi di harapkan dapat berperan dalam mewujudkan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat.

 

Dalam pelaksanaannya koperasi membutuhkan Dasar Hukum atau landasan hukum yang memayunginya agar dapat berjalan dengan stabil serta terciptanya sistem perekonomian yang tertib. Pada artikel ini penulis akan membahas mengenai dasar hukum koperasi namun alangkah lebih baik kita bahas terlebih dahulu apa itu koperasi.

 

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan satu orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan azas kekeluargaan. Dalam hal ini kemakmuran rakyat merupakan hal yang paling diutamakan bukan kesejahteraan perorangan saja. Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan potensi ekonomi masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang demokratis, kekeluargaan, dan keterbukaan. Jenis koperasi terbagi menjadi dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan perorangan sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan koperasi koperasi.

 

Koperasi merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan atau kebutuhan yang sama. Sehingga dilakukan pemenuhan kebutuhan yang mereka anggap sama secara bersama sama melalui usaha bersama dalam koperasi. Usaha bersama ini dilakukan secara suka rela tanpa adanya unsur paksaan atau ancaman bahkan campur tangan orang lain jadi kegiatan ini dilakukan atas kesadaran masing masing anggota.

 

Koperasi dilakukan atau dijalankan dan di bangun secara bersama dengan modal bersama. Oleh karea itu diharapkan koperasi bisa lebih maju dibanding badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan sesuai dengan azas koperasi yaitu dilakukan secara kekeluargaan dimana masyarakat menjalankan perekonomian secara bersama sama atau membentuk suatu kelompok untuk membentuk suatu badan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.

Tujuan koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat khususnya para anggota koperasi serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional demi terwujudnya masyarakat yang adil, maju, dan makmur .

 

Dasar Hukum Koperasi

 

1.      Undang-undang No. 25 Tahun

Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.

Undang undang ini di susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran, manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan. 

 

2.       Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994

Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya. 

 

Perubahan anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat. 

 

3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994

Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan. 

 

4.                  Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995

Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan. 

 

5.                  Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998

Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi. Sebagai bagian dari koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari itu peraturan pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan usahanya dibiayai oleh modal penyertaan untuk melaporkan secara berkala kepada menteri yang bersangkutan. 

 

Seperti yang sudah penulis jelaskan koperasi membutuhkan dasar hukum agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan berjalan secara tertib dan tidak menyalahi aturan. Dengan adanya koperasi juga mendorong masyarakat untuk mandiri dalam memperbaiki taraf kehidupannya. Koperasi juga sangat di butuhkan bagi bangsa Indonesia untuk menggerakkan perekonomian bangsa , hal ini juga dikarenakan prinsip koperasi sangat sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonseia. Sifat koperasi yang tidak memaksa dan terbuka sehingga memudahkan masyarakat untuk terlibat dalam koperasi, terutama dalam hal simpan pinjam dan peminjaman dana untuk modal usaha. Hal ini dikarenakan koperasi tidak perlu menggunakan jaminan serta tidak mengambil bunga yang terlalu tinggi yang kemungkinan dapat membebankan masyarakat. Demikian penjelasan mengenai dasar dasar hukum koperasi semoga artikel informatif ini  bermanfaat bagi pembaca sekalian.

 

Komentar